![]() |
Kasasi Kemenpora ditolak |
Harapan ini terkait penolakan Pengajuan Kasasi Kemenpora kepada Mahkamah Agung Perihal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Penolakan tersebut menjadi bukti kebijakan pemerintah dalam hal pembekuan PSSI merupakan suatu tindakan yang keliru dan menyalahi hukum. Berdasarkan keputusan tersebut pencabutan dan pembatalan SK pembekuan PSSI harus segera dilakukan.
Semua
kisah bermula ketika Kemenpora mengeluarkan SK Pembekuan PSSI pada April 2015
lalu. Tidak suka aksi tersebut PSSI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara. PSSI meminta agar Pengadilan memerintahkan Kemenpora agar mencabut SK
Pembekuan. Majelis Hakim di Pengadilan tingkat pertama akhirnya mengabulkan
permohonan PSSI kala itu. Isinya mengabulkan gugatan sang penggugat yakni PSSI.
Akan tetapi Kemenpora melawan dan mengajukan banding guna meminta menganulir
putusan dan menguatkan SK pembekuan PSSI kepada pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara. Alih-laih mendapatkan penguatan dari PTUN. Pengadilan Administrasi
tingkat dua itu justru menolak menguatkan SK Pembekuan serta meminta Kemenpora
segera mencabut SK
bernomor.01037/2015
tersebut.
Tidak
berhenti sampai disitu, sebelum 2015 berakhir Kemenpora mengajukan Kasasi ke
Mahkamah Agung agar MA menganulir dua putusan tersebut. Mirisnya upaya hukum
tertinggi ini ternyata mengalami penolakan. Dengan demikian perihal SK
Pembekuan PSSI, Kemenpora telah tiga kali kalah dimata hukum. Saat ini pihak
Kemenpora berupaya meminta petikan putusan tersebut dari Mahkamah Agung agar
pihaknya segera dapat mempelajari dan menindaklanjuti guna proses hukum
berikutnya yaitu Peninjauan Kembali atau PK. Meski PK akan ditempuh Kemenpora
gugurnya SK pembekuan PSSI tetap akan berlaku. Berdasarkan desakan berbagai
kalangan akankan Kemenpora rela mencabut SK pembekuan secara elegan atau justru
mengabaikan putusan hukum?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar