KASASI KEMENPORA DITOLAK

Kasasi Kemenpora ditolak
Seluruh insan Sepakbola Indonesia tentunya berharap agar Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi dapat legowo dan ikhlas untuk mencabut SK pembekuan PSSI.
Harapan ini terkait penolakan Pengajuan Kasasi Kemenpora kepada Mahkamah Agung Perihal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha  Negara. Penolakan tersebut menjadi bukti kebijakan pemerintah dalam hal pembekuan PSSI merupakan suatu tindakan yang keliru dan menyalahi hukum. Berdasarkan keputusan tersebut pencabutan dan  pembatalan SK pembekuan PSSI harus segera dilakukan.

Semua kisah bermula ketika Kemenpora mengeluarkan SK Pembekuan PSSI pada April 2015 lalu. Tidak suka aksi tersebut PSSI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PSSI meminta agar Pengadilan memerintahkan Kemenpora agar mencabut SK Pembekuan. Majelis Hakim di Pengadilan tingkat pertama akhirnya mengabulkan permohonan PSSI kala itu. Isinya mengabulkan gugatan sang penggugat yakni PSSI. Akan tetapi Kemenpora melawan dan mengajukan banding guna meminta menganulir putusan dan menguatkan SK pembekuan PSSI kepada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Alih-laih mendapatkan penguatan dari PTUN. Pengadilan Administrasi tingkat dua itu justru menolak menguatkan SK Pembekuan serta meminta Kemenpora segera mencabut SK bernomor.01037/2015 tersebut.


Tidak berhenti sampai disitu, sebelum 2015 berakhir Kemenpora mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung agar MA menganulir dua putusan tersebut. Mirisnya upaya hukum tertinggi ini ternyata mengalami penolakan. Dengan demikian perihal SK Pembekuan PSSI, Kemenpora telah tiga kali kalah dimata hukum. Saat ini pihak Kemenpora berupaya meminta petikan putusan tersebut dari Mahkamah Agung agar pihaknya segera dapat mempelajari dan menindaklanjuti guna proses hukum berikutnya yaitu Peninjauan Kembali atau PK. Meski PK akan ditempuh Kemenpora gugurnya SK pembekuan PSSI tetap akan berlaku. Berdasarkan desakan berbagai kalangan akankan Kemenpora rela mencabut SK pembekuan secara elegan atau justru mengabaikan putusan hukum? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar